Inilah Fatwa Arab Saudi Jika Anda Enggan Mengikuti Imam yang Berqunut Subuh..Wajib Baca..!!!!
Thursday, December 3, 2015
Add Comment
Kita seringkali melihat ada saudara kita yang pada saat melakukan shalat subuh berjamaah tidak mengikuti imam yang berqunut. Namun, ada juga yang mengikuti gerakan imam, tapi ia sebenarnya tidak berqunut. Sebenarnya bolehkah melakukan yang demikian? padahal ia sedang mengikuti shalat berjamaah?
Komite Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi menyatakan bahwa apabila ada makmum yang beranggapan tidak ada qunut pada shalat subuh, sedangkan ia shalat subuh di belakang imam yang berqunut, maka hendaknya ia mengikuti gerakan imam.Ini dikarenakan keputusan imam untuk berqunut juga memiliki sandaran dalil. Meskipun komite ini berpandangan hukum berqunut saat shubuh tidak dianjurkan.
Komite ini mengutip pendapat dari Ibnu Taimiyah, dalam Majmu' al-Fatawa. Sosok berjuluk Syaikh al-Islam itu, menegaskan hendaknya makmum mengikuti gerakan apapun dari imam, selama masih berada dalam ranah ijtihad.
Jika imam berqunut, maka ikutlah berqunut. Sebaliknya, bila imam tidak berqunut maka jangan sekali-kali berqunut sendiri. Ini penting. Karena, keberadaan imam itu untuk ditaati. "Seorang imam (shalat) ditunjuk supaya diikuti," demikian sabda Rasulullah SAW.
Pandangan ini juga diungkapkan oleh Ibnu Qudamah al-Maqdisi, dalam kitab al-Mughni. Ia menyebutkan, jika seorang imam berqunut maka hendaknya makmum mengamininya. Para ulama sepakat mengatakan demikian. Ini juga pandangan yang dirujuk oleh Imam Ahmad, Ishaq, dan imam lainnya.
Ibnu Qudamah menambahkan, dirinya belum mendapati satupun ulama yang secara tegas melarang ikut qunut dan mengamininya, jika sang imam berqunut. Uraian yang sama juga ditegaskan oleh Syekh Ibn Qasim dalam kitab Hasyiyah ar-Raudh.
Sumber : makintau
0 Response to "Inilah Fatwa Arab Saudi Jika Anda Enggan Mengikuti Imam yang Berqunut Subuh..Wajib Baca..!!!!"
Post a Comment